Perdagangan Orang

Bareskrim Usut Kasus Perdagangan 20 WNI di Myanmar

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar segera diusut oleh kepolisian.

Featured-Image
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait adanya laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dalam laporan tersebut keluarga didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

"Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita itu viral. Sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat telah laporan polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang

Dari penyelidikan serta laporan tersebut, Ramadhan menyampaikan kalau penyidik Bareskrim sudah meminta keterangan dari orang tua korban.

"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," ujar Ramadhan.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, mereka diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan ke Thailand, namun akhirnya korban di pindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar. Saat berita terkait korban viral orang tua korban sudah tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner