bakabar.com, TANJUNG - Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejauh ini, sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Di antaranya perempuan berinisial MR (62) dan I (38), serta pria masing-masing berinisial U (37), AB (36), P (32) dan AS (44).
Tersangka MR diduga berperan sebagai perekrut para pekerja, sedangkan yang lain sebagai perantara pembuat paspor.
Baca Juga: Update Kasus TPPO di Tabalong, Polisi Ringkus Lima Pelaku Lagi
Terbaru, polisi membidik tersangka lain dalam kasus tersebut. Bahkan akan memeriksa siapa pembuat paspor bagi para korban.
"Kita akan memeriksa siapa yang membuat paspor. Bisa dikatakan oknum dari imigrasi karena yang berhak mengeluarkan itu dari imigrasi. Saat ini masih proses pendalaman," ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, Senin (26/6).
Selain itu, pihaknya juga memeriksa badan usaha di Jakarta yang memfasilitasi pengiriman pekerja ke Arab Saudi.
Padahal, badan usaha tersebut merupakan agen travel umrah.
"Secara legalitas agen travel umrah, tetapi dimanfaatkan untuk mengirim pekerja imigran," ungkapnya.
"Nama travel dan pemiliknya sudah di tangan kami, tapi kalau diungkap nanti melarikan diri dan mempersulit proses penyidikan," tutupnya.