bakabar.com, RANTAU - PT Bastari Maju Tapin atau PDAM Tapin memastikan bahwa tarif air bersih untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami kenaikan sejak 2021 hingga sekarang.
Direktur PDAM Tapin, Alimin Fauzi, menegaskan tarif air masih mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 dengan besaran Rp7.100 per meter kubik.
“Isu yang beredar bahwa tarif air PDAM Tapin naik tidak benar. Kami masih menggunakan harga lama, tidak terjadi perubahan sampai sekarang,” tegas Alimin, Kamis (13/11).
Ditegaskan bahwa penyesuaian tarif air tidak bisa dilakukan sepihak. Juga harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan bersama pemerintah provinsi dan daerah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalaupun nanti direncanakan penyesuaian tarif, PDAM Tapin wajib melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan agar masyarakat mengetahui sebelum diberlakukan,” jelas Alimin.
Adapun lonjakan tagihan yang dirasakan sebagian pelanggan kemungkinan besar bukan disebabkan kenaikan tarif, melainkan kebocoran pipa setelah meteran pelanggan.
“Kalau kebocoran terjadi sebelum meteran, itu tanggung jawab PDAM. Tapi kalau setelah meteran, maka menjadi tanggung jawab pengguna,” tukas Alimin.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, PDAM Tapin juga membuka layanan pengaduan reaksi cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendala aliran air, kebocoran, hingga tagihan tidak wajar.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggan agar pelayanan semakin baik dan responsif,” pungkas Fauzi.









