bakabar.com, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan.
Tarif kendaraan roda dua yang semula Rp4.000, dinaikkan menjadi Rp5.000. Sedangkan roda empat yang semula Rp8.000 ditambah menjadi Rp10.000.
Kenaikan tarif parkir tersebut diklaim sudah sesuai kajian, plus beberapa alasan. Salah satunya belum pernah diberlakukan perubahan tarif sepanjang dua tahun terakhir.
"Ini perubahan tarif yang pertama sejak 2019," tukas Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Rabu (11/12).
Alasan lain adalah peningkatan layanan kepada pengguna jasa di bandara yang sempat berstatus internasional tersebut, selain peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak parkir.
Kenaikan tarif parkir di Bandara Syamsudin Noor ini diberlakukan sejak 1 Desember 2024. Adapun informasi perubahan tarif sudah umumkan melalui baliho di sekitar bandara.