Bisnis

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50%, Berlaku Januari-Februari 2025

Kebijakan ini merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sehubungan kenaikan PPN menjadi 12%.

Featured-Image
Pengisian token listrik pelanggan prabayar.(Foto: jernih.co)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah. Diskon tarif listrik 50% ini berlaku untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2025. Kebijakan ini merupakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sehubungan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan, jumlah pelanggan yang akan menerima paket stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik 50% itu mencapai 81,4 juta atau 97% dari total pelanggan Rumah Tangga (RT).

Jumlah tersebut, katanya merincikan, meliputi 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

Diskon tarif listrik selama dua bulan itu akan dinikmati pelanggan prabayar (token) dan pasca-bayar.

"Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarakat, kami siap menjalankan berkah ini. Tentunya untuk pelanggan prabayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu, bisa jadi (hanya bayar) separuhnya," terang Darmawan Prasodjo, dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, dikutip Selasa (17/12/2024).

Darmawan menegaskan, PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

Dia juga menjabarkan bahwa diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50% akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," terang Darmawan.

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Seiring itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.

Sejumlah paket stimulus itu mencakup berbagai elemen. Yakni, mulai dari masyarakat berpendapatan rendah, UMKM/wirausaha/industri, serta masyarakat kelas menengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun demikian, dia memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Sejumlah bahan pokok itu justru diberikan fasilitas bebas PPN. Di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

’’Barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,’’ ujarnya pada konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Pemerintah pun memberikan “kompensasi” berupa sejumlah paket stimulus.

Untuk masyarakat berpendapatan rendah, ada tiga stimulus yang meluncur. Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting. Yakni, minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Kedua, pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). ’’Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,’’ katanya, sebagaimaba dilansir CNBC Indonesia.

Selain itu, ada PPN DTP properti dan otomotif untuk kelas menengah. Di mana, pembelian rumah hingga Rp5 miliar. Serta, pembelian mobil listrik dan hybrid.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya stimulus paket kebijakan ekonomi itu telah memotret kondisi berbagai elemen masyarakat. Pemerintah disebutnya tetap menjalankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner