Bisnis

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kelas menengah dianggap tidak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.

Featured-Image
Ilustrasi/detikFinance

bakabar.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melempar sinyal akan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai masyarakat kelas menengah bawah jadi kelompok yang paling terdampak dari kenaikan PPN ini.

"Ini pengaruhnya ke masyarakat kelas menengah bawah, kelompok kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali," kata Josua, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN bakal berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah dan bawah.

Apalagi, kelas menengah ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berbeda dengan kelas bawah atau masyarakat miskin. Kelas menengah dianggap tidak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.

"Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan. Mereka enggak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi berpengaruh ke mereka dan pendapatannya enggak naik banyak," jelasnya.

Namun, lanjut Josua, jika kenaikan PPN tak diiringi dengan kenaikan bahan pokok dan listrik, kemungkinan tekanan untuk masyarakat kelas menengah bawah tidak terlalu besar.

"Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, LPG tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak sesignifikan itu. Mungkin terpengaruh ke kelas menengah rentan miskin cuma sedikit," imbuh dia.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai kenaikan PPN tidak masalah selama digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan.

Sebab, secara ekonomi akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi.

"Jadi meskipun PPN naik, peluang untuk meningkatkan dan mengekspansi bisnis juga besar akibat peningkatan daya beli dan konsumsi. Artinya, peluang dunia usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa juga semakin tinggi, karena customer base-nya meluas," ujar Ronny saat dihubungi terpisah.

Namun, imbuh dia, jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, maka kondisi ekonomi akan semakin sulit.

Sebab, kenaikan PPN akan membuat dunia usaha terbebani karena daya beli masyarakat tidak membaik.

"Dalam kondisi ini, dunia usaha dan rakyat merugi, hanya pemerintah yang untung," ucapnya.

Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan wacana kenaikan PPN yang ada di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menegaskan pemerintah harus memastikan tujuan kenaikan tarif PPN.

"Kenaikan PPN harus diperuntukan untuk kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki daya beli dan kesejahteraan masyarakat, agar ada kompensasi bisnis untuk dunia usaha yang paling terkena imbas kenaikan PPN, yakni berupa potensi perluasan customer base," kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melempar sinyal bahwa pemerintahan baru akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut dia, hal ini sebagai konsekuensi masyarakat telah memilih rezim baru yang mengusung narasi keberlanjutan.

Keputusan soal kenaikan tarif PPN itu akan ikut dibahas dalam tahap awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang saat ini sudah mulai dibahas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan akan disahkan pada Oktober 2024.

Adapun kebijakan menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025 memang sudah diatur rezim Jokowi lewat UU HPP atau "omnibus law perpajakan". UU tersebut mengatur, tarif PPN naik dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, kemudian naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner