Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Staf Khusus Kementerian Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kendala dari terhambatnya pembentuk
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus berlaku hari ini, Senin (3/4).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus berlaku hari ini, Senin (3/4).
Pemerintah bebaskan PPN bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di IKN Nusantara.
apahabar.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah telah mengeluarkan informasi soal rencana pemerintah memberlakukan…
apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, termasuk kesehatan. Hal…
apahabar.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor menjelaskan rencana pemungutan…
apahabar.com, BALIKPAPAN – Lima Gubernur di Pulau Kalimantan berkumpul di Balikpapan pada 19-20 Agustus 2019. Menjadi…
apahabar.com, BANJARMASIN – Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menuding jika Kalsel sudah darurat ruang…