bakabar.com, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus berlaku hari ini, Senin (3/4).
Nantinya, para calon pembeli kendaraan listrik kendaraan roda empat hanya akan membayar PPN sebesar 1 persen.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut dalam keterangannya yang dikutip, Senin (3/4).
Baca Juga: Bukan Potongan Harga! Subsidi Mobil Listrik Cukup Bayar PPN 1 Persen
Adapun, insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Menurutnya, insentif ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.
"Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu," lanjutnya.
Baca Juga: Harap Bersabar! Subsidi Mobil Listrik Diundur Jadi 1 April 2023
Insentif PPN akan diberikan sebesar 10 persen kepada mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen, mengikuti program KemKenterian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga, PPN yang dikenakan nantinya hanya satu persen.
Lalu, akan terdapat pula insentif PPN sebesar lima persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya enam persen.
Untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang KBLBB.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia Sebelum Subsidi Berlaku
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen), demikian bunyi Pasal 3 ayat 2 peraturan itu.