subsidi mobil listrik

Bukan Potongan Harga! Subsidi Mobil Listrik Cukup Bayar PPN 1 Persen

Pemerintah RI resmi memberikan bantuan alias subsidi untuk seluruh produk mobil listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri 40 persen mulai hari ini.

Featured-Image
Subsidi mobil listrik bukan Potongan harga melainkan Potongan PPN 10 persen. (Foto: dok. Wuling)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan alias subsidi untuk seluruh produk mobil listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen mulai hari ini, 1 April 2023.

Subsidi tersebut berupa pemotongan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Dengan begitu, jumlah PPN yang dikenakan untuk kendaraan listrik tersebut hanya 1 persen dari sebelumnya 11 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Baca Juga: Manfaatkan Subsidi, Pameran PEVS 2023 Bakal Digelar 17-21 Mei

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sejauh ini hanya ada dua produk saja yang lolos syarat yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

"Kami tak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada suatu produsen (yang ingin ikut) tapi kita kira ga mungkin untuk mengejar (TKDN) 40 persen," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Bedasarkan pasal 5 dari kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa. 

Baca Juga: Subsidi Resmi Diberikan, KPBB: Motor Listrik Tak Bergantung SPKLU

Namun, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.

Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 20-40 persen hanya diberikan diskon PPN 5 persen dari harga jual. Sementara yang TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya mencapai 10 persen.

Editor
Komentar
Banner
Banner