Bisnis

Hingga Maret 2024, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik berlaku tetap, setidaknya selama periode kuartal pertama atau Januari hingga Maret 20

Featured-Image
Setidaknya selama periode kuartal pertama atau Januari hingga Maret 2024, tarif listrik berlaku tetap. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik berlaku tetap, setidaknya selama periode kuartal pertama atau Januari hingga Maret 2024.

Dengan demikian, harga listrik tetap sama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dalam keterangan resmi, Rabu (27/12).

"Itu dilakukan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," sambungnya.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak naik.

"Termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," tegas Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan.

Penyesuaian itu mengacu perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal pertama 2024 adalah realisasi Agustus, September dan Oktober 2023.

Rinciannya kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Editor


Komentar
Banner
Banner