News

Resmi Diterapkan, Tarif Parkir Roda Dua di Banjarmasin Jadi Rp2.000

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2 pada Jumat (30/5/2025).

Featured-Image
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkirRp 2.000 untuk kendaraan roda 2 pada Jumat (30/5/2025). Foto: Dok-bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir  kendaraan roda 2 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 pada Jumat (30/5/2025).

Wali Kota Banjarmasin M Yamin HR menandatangani Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang tarif parkir itu.

"Mengubah Peraturan Wali Kota Banjarmasin terkait perubahan tarif parkir Rp 3.000 menjadi Rp 2.000," ujar Yamin.

Yamin menginginkan penurunan tarif parkir sebesar Rp1.000 ini bisa meringankan dan memudahkan  masyarakat Banjarmasin. "Dan juga mudah-mudahan ini adalah keberkahan kita semua," ucapnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda juga mengumumkan penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang mulai berlaku hari ini, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.

“Perwali-nya sudah ditandatangani pagi tadi oleh Pak Wali Kota. Walaupun hari libur, beliau tetap masuk kantor untuk memastikan kebijakan ini segera diterapkan. Tinggal Kepala Dishub mensosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Tarif parkir Rp3.000 untuk sepeda motor berlaku sejak era Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada 1 April 2024 lalu. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin.

Editor
1 Komentar
Banner
Banner