Sugeng tak lelah menjalani lakonnya sebagai perajin wayang sekaligus pelestari budaya.
Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) kecewa dan sedih atas putusan atau vonis 3,5 tahun ,yang dijatuhkan majelis hakim
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sugeng terjerat kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Univer
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur akan memutuskan nasib pengemudi mobil Audi yaitu Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) pada sidang putusa
Usai di skor majelis hakim karena sempat terjadi kericuhan, sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman
Sambil berlinang air mata Wulan Andriani (47) Kakak kandung terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge meminta keadilan terhadap adiknya
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai Saksi dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang di gelar hari ini.
Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa
Januartika Arumsari (31) isteri sugeng telah melahirkan pada Minggu (21/05) kemarin,di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang,dengan cara operasi
Agenda sidang pada hari ini beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa
Menurut humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erli Yansah, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung adal hal biasa dan sah -sah saja
Sugeng terus menagih KPK soal kasus korupsi Wamenkumham yang sampai hari ini tak jelas perkembangannya.