Sidang perdana terdakwa perkara dugaan investasi bodong berinisial FN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (9/7) siang.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa kata Frendriz, mereka adalah para pelapor di kasus penggelapan dan penipuan sebelumnya, dimana jumlahnya 100 orang lebih.
Setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Fitri pun kini terancam dismiskinkan.
Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar digerebek polisi, Minggu (12/5) lalu.
Dua mobil seharga miliaran rupiah itu tampak terparkir di halaman Mapolda Kalsel. Tak hanya itu, mobil itu juga sudah diberi garis polisi.
Penanganan kasus ini pun dimungkinkan tak hanya sampai di pidana pokok. Tapi juga di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.
Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka.
Rencana penetapan itu sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis (28/3) kemarin.
Pantauan media ini, dua truk tangki berkelir biru putih itu tampak terparkir di bahu jalan komplek Mako Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (28/3).
Tadi pagi, oknum Bhayangkari itu datang ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sebuah papan biner pun dipajang di lobi kantor satuan reserse itu. Papan biner itu berisikan tulisan ‘Posko Pengaduan Investasi BBM’.