bakabar.com, BANJARBARU - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis bio solar bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut, 21 Januari 2025 lalu.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka berinisial ZI (26), SZ (43), SH (45), IS (41), dan MA. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk tersangka ada lima orang. Perannya bermacam-macam,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar saat pres rilis, Kamis (31/3).
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti sedikitnya 2,5 ribu lebih liter bio solar bersubsidi.
Ribuan liter solar tersebut dibeli dari sebuah SPBU di Jalan A Yani, KM 151 Kelurahan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, Polisi turut menyita barang bukti berupa empat unit truk dan empat pick up yang mana masing-masing tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar untuk melangsir.
“Ada salah satu truk yang tangkinya mampu menampung bahan bakar hingga dua ratus liter. Ini yang membuat antrean di SPBU jadi macet,” jelas jenderal bintang dua ini.

"Pengakuan para tersangka kegiatan ini baru mereka lakukan. Tapi dari hasil penyelidikan sudah dilakukan sebelum penangkapan,” jelas Yudha.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang yang Mengubah Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyelewengan tersebut ditemukan di sebuah warung dan pangkalan Ardedim yang berlokasi di Jalan Karang Jawa, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Sedikitnya ada sebanyak 179 tabung gas yang disita polisi dalam kasus ini. “Untuk penetapan tersangka masih belum. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Yudha.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya penjualan gas Elpiji 3 kilogram di salah satu warung milik seseorang berinisial I dengan harga ecer seharga Rp38 ribu per tabung.
Dari situ polisi kemudian menanyakan kepada I dimana membeli gas tersebut. I pun mengaku bahwa gas tersebut dia beli dari pangkalan Ardedim dengan harga Rp22 ribu per tabung.
"Seharusnya sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Tanah Laut HET di sana Rp19 ribu,” terang Yudha.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam telah melanggar pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.