Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji bakal memantau keselamatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E agar tak jadi korban balas dendam
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat dan kembali ke pelukan keluarganya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana
Kuasa Hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar berharap majelis hakim banding PT DKI dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap Ricky Rizal
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyatakan Polri mesti lebih peka untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Polri tetap akan melindungi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kini masih mendekam
Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang untuk bebas dalam waktu dekat jika menunjukkan berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman sebagai narapidana di
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak alasan di balik batalnya eksekusi penahanan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak alasan di balik batalnya eksekusi penahanan Richard Eliezer alias Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat karena menyandang status justice
Highlights berita hari ini datang dari sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. Eliezer resmi ditahan selama 1 tahun 6 bulan ke depan di Lapas Salemba.