Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Dinyatakan Bebas Bersyarat!

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana

Featured-Image
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba (Foto: Dok.Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8).

Baca Juga: Ricky Rizal Berharap Dihukum Ringan Serupa Richard Eliezer

Rika menambahkan bahwa status Richard Eliezer kini menjadi klien pemasyarakat, setelah semula berstatus narapidana dalam kasus pembunuhan berencana.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambah dia.

Untuk itu cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer diberikan selama 6 bulan.

"Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan," imbuh dia.

Baca Juga: LPSK Angkat Tangan, Polri Pastikan Lindungi Richard Eliezer!

Namun Richard masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan hingga pemenuhan status bebas murni.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Fans Kawal Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor


Komentar
Banner
Banner