bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar berharap majelis hakim banding PT DKI dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disampaikan Erman saat menghadiri sidang putusan banding kliennya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Bahkan ia meminta Ricky dihukum ringan serupa Richard Eliezer. Sebab Ricky tetap diklaim menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bela Diri Usai Divonis, Ricky Rizal: Saya Tak Berniat Bunuh Yosua
"Setidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi, minimal dihukum 2 atau 1,5 tahun seperti Eliezer. Dia sudah menolak kok, jadi hal-hal itu yang selama ini saya banding, karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar," ujar Erman di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Saya berharap RR dapat keringanan, setidaknya sama dengan Eliezer," imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Puas Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Menurut Erman, kehadirannya dalam putusan banding bukan mewakili Bripka RR untuk ikut persidangan, melainkan hanya inisiatifnya saja untuk memantau persidangan.
"Saya baru bisa menyatakan kasasi atau melakukan upaya hukum (selanjutnya) setelah pihak PT mengirimkan ke PN, dan PN mengirimkan ke saya. Jadi bukan hari ini, saya ini memantau perkembangan saja," ungkapnya.
Ia pun mengaku belum tahu akan mengajukan langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi.
"Saya datang bukan untuk kasasi. Saya ingin melihat perkembangan info bahwa sidang ini terbuka. Akhirnya saya pikir, tanggung jawab moral saya pengen tahu untuk memastikan. Kalau masalah putusan ini saya dengar, belum berlaku untuk kasasi," pungkasnya.