bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan keinginan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah terpenuhi, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kendati demikian, Kamaruddin menyebut seharusnya Ricky Rizal divonis lebih berat dari Kuat Ma'ruf, mengingat terdakwa adalah seorang polisi atau penegak hukum.
"Jadi memang Ricky Rizal ini kan Polisi penegak hukum harusnya dia lebih berat daripada Kuat Ma'ruf. Tetapi ada pertimbangan hakim tadi yang diberikan kepada Ricky Rizal," kata Kamaruddin setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari pun Banding!
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan terdapat dua hal yang meringankan terdakwa Ricky Rizal. Pertama, dia masih muda dan yang kedua mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Berbeda dengan Kuat Ma'ruf hal yang meringankan cuman satu, itu mungkin pertimbangannya. Makanya lebih ringan dua tahun daripada Kuat Ma'ruf," ujarnya.
Akan tetapi, kata Kamaruddin, terkait keinginan pihak keluarga supaya terdakwa Ricky Rizal mendapatkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terpenuhi.
"Memang tadi hal yang memberatkan banyak kepada Ricky Rizal karena dia terus konsisten berbohong dan berbelit-belit. Dan berbohongnya itu tidak masuk akal dan itu juga sudah dipertimbangkan majelis hakim," tegasnya.
Baca Juga: Breaking! Ricky Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara
Selanjutnya, Kamaruddin berharap perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun, apabila telah masuk ke dalam persidangan untuk hidup berperilaku jujur dan terhormat.
"Semoga ini menjadi pembelajaran. Kalau orang sudah masuk ke persidangan, bahkan mulai dari penyidikan sudah harus terbiasa hidup jujur dan terhormat apa adanya bukan ada apanya," ungkapnya.
Hal tersebut ungkap Kamaruddin karena mengingat adanya janji Rp500 juta sehingga akhirnya terdakwa Ricky Rizal harus berbohong dalam menjalani perkara ini.
"Ini kan karena ada janji Rp500 juta dia terus berbohong dan saya yakin Ferdy Sambo pun tidak akan memberikan itu lagi, karena Ferdy Sambo pun sudah divonis mati, mungkin juga sudah tidak ada lagi pemasukan, sudah dipecat dari Kepolisian," terangnya.
Dia menambahkan, dengan keadaan Ferdy Sambo saat ini janji untuk memberikan Rp500, termasuk memberikan 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer pun tidak akan diberikan lagi karena hakim pasti akan menolak.
Baca Juga: Alasan Tak Jujur, Pengacara Brigadir J Minta Ricky Rizal Dihukum Lebih Berat
Diketahui, Ricky Rizal Wibowo dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ricky Rizal Wibowo telah divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, kemudian Kuat Ma'ruf divonis selama 15 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok hari, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh jaksa.