bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard Eliezer Tiba di Lapas Salemba
Eliezer yang tiba dengan menumpangi kendaraan berwarna hijau, datang dengan didampingi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta pengacaranya Ronny Talapessy.
Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah hukumannya berkekuatan inkrah. Dia dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Richard Eliezer Bakal Huni Sel Khusus di Lapas Salemba
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, karena terlibat dalam kasus Obstruction of Justice di kematian Brigadir Yosua.
Keterangan yang berbelit-belit, serta tidak menunjukan rasa penyesalan, menjadi alasan majelis hakim, memperberat hukuman eks Karopaminal Divpropam Polri tersebut.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Hendra Tak Menyesal Terlibat Kasus Brigadir J
Mario Dandy Utus Pengacara Untuk Minta Maaf
Tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo, mengutus kuasa hukumnya Dolfie Rompas, untuk melihat kondisi David, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David, di RS Mayapada, Jakarta.
Meskipun menerima permintaan maaf dari Mario melalui pengacaranya, ayah David, Jonathan Latumahina tetap akan melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil Rubicon berwarna hitam, sudah berada di Polres Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain digunakan tersangka Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David, mobil mewah tersebut juga disinyalir menggunakan plat palsu serta menunggak pajak kendaraan.
Baca Juga: Ayah Mario Dandy akan Dipanggil KPK Hari Rabu Nanti