bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyatakan Polri mesti lebih peka untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebab Richard kini mendekam di Rutan Bareskrim Cabang tanpa perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Polisi diminta lebih peka untuk melakukan perlindungan terhadap Bharada E. Apalagi Bharada E adalah anggota kepolisian,” kata Fickar kepada bakabar.com, Senin (13/3).
Baca Juga: LPSK Resmi Cabut Perlindungan Bharada E!
Ia menerangkan pencabutan perlindungan LPSK merupakan buntut dari wawancara Richard dengan salah satu media televisi swasta, tanpa persetujuan LPSK.
Maka Polri diminta untuk memastikan keamanan Richard dari sejumlah potensi ancaman.
“Pencabutan perlindungan bisa karena de facto, memang Bharada E sudah tidak memerlukan lagi perlindungan, atau karena kesalahan terlindung melanggar aturan-aturan perlindungan,” jelasnya.
“Tetapi secara umum, institusi kepolisian lah yang paling bertanggung jawab atas keselamatan seseorang yang sedang menjalani proses hukum,” sambung dia.
Baca Juga: Ditjen PAS: Perizinan Wawancara Bharada E Sesuai Permenkumham
Namun jika Richard merasa memerlukan perlindungan dari ancaman yang nyata di hadapannya, maka ia berhak untuk mengajukan kembali perlindungan kepada LPSK.
“Permohonan bisa diajukan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Angkat Tangan, Polri Pastikan Lindungi Richard Eliezer!
“Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian perlindungan Bharada E, dalam statusnya sebagai saksi pelaku (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jumat (10/3).
Ia menerangkan bahwa pencabutan perlindungan terhadap Richard bermula saat dirinya melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta nasional. Bahkan wawancara tersebut ditayangkan.
Menurutnya, LPSK sempat mengirimkan surat kepada perusahaan media itu, namun tak diindahkan karena video wawancara dengan Bharada E tetap ditayangkan.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.