Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Putusan hakim yang menyatakan Mardani H Maming atas kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tengah ditinjau ulang.
Sempat tertunda pada Senin pekan lalu, Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming dari LPBH NU memberi klarifika menyusul viralnya video kliennya dikabarkan pelesiran.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan.
Sejatinya PK digelar pada hari ini, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun kemudian ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan.
Aktivis Hukum menilai sejak awal kasus yang menjerat Mardani Maming bukan ada di ranah KPK karena murni persaingan bisnis.
Kuasa Hukum Mardani Maming kini fokus pada persiapan sidang banding kliennya, sambil menunggu respons Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sidang lanjutan kasus gratisfikasi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Terdapat fakta menarik saat pemeriksaan terdakwa mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming (MHM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan 2 Ahli di Sidang Tipikor Lanjutan
Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyebut semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)
KPK hari ini kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming