Sidang KPK

Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan 2 Ahli di Sidang Tipikor Lanjutan

Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan 2 Ahli di Sidang Tipikor Lanjutan

Featured-Image
Maming didampingi 18 pengacara dari tiga unsur lembaga bantuan hukum, NU, HIPMI, dan PDI-P

bakabar.com, JAKARTA – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mardani H. Maming kembali dilaksanakan. Kali ini, tim kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menghadirkan 2 saksi pada sidang kali ini.

“Ada dua saksi di sidang kali ini,” ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada bakabar.com, Kamis (22/12).

Dendy membeberkan bahwa 2 ahli yang hadir yaitu Dr Ahmad Cholidin untuk masalah perdata dan Dr Choirul Huda untuk masalah pidana.

“Ahli yang datang Dr Cholidin untuk perdatanya dan Dr Choirul Huda untuk pidananya,” lanjut Dendy.

Diketahui, Mardani Maming menjalani sidang lanjutan dari perkara Gratifikasi perizinan usaha pertambangan saat dirinya masih menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

Sidang yang diagendakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin ini digelar pada pukul 09.00 WITA, atau pukul 08.00 WIB.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu tiba di gedung KPK untuk melakukan sidanh secara virtual.

Adapun sidang kali ini, mengutip dari website resmi pn-banjarmasin.go.id, tercatat kasus MHM dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan agenda 'Keterangan Ahli dari Terdakwa'

“Kedua ahli dari pihak MHM, untuk keterangan dari terdakwa,” pungkas Dendy.

Editor


Komentar
Banner
Banner