bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming. Terkait hal ini, KPK memeriksa saksi terakhir dari kasus gratifikasi yang diterima MHM.
“Iya hari ini pemeriksaan Christian saksi terakhir,” ujar Dendy Zuhairil Finsa selaku kuasa hukum MHM kepada bakabar.com, Kamis (15/12).
Diketahui, Christian merupakan Ditektur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dimana perusahaan tersebut diduga sebagai pemberi gratifikasi.
Dalam kasus ini MHM diduga menerima uang dengan jumlah miliar rupiah dari PT PCN melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Baca Juga: Sidang Maming Berlanjut, KPK Periksa 7 Saksi Hari Ini
Dari laporan total MHM diduga menerima aliran dana dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp89 miliar.
Diketahui, MHM menjalani sidang tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin. MHM sendiri menjalani secara virtual di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut pantauan bakabar.com, dikutip dari lama resmi PN Banjarmasin, sidang MHM tercatat dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WITA.