bakabar.com, JAKARTA - Sidang perkara tindak korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming masih berlanjut. Untuk sidang kali ini, KPK menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi.
Diketahui, persidangan bergelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, dilakukan secara virtual melalui kantor KPK, Jumat (25/11).
Adapun beberapa nama saksi yang dipanggil oleh KPK pada sidang Tipikor kali ini, yakni Fadli Ibrahim, Muhammad Bahruddin, H. Mukhlis.
Selanjutnya Ir. Rachmadi P. Prasasto, Ir. Mariani, M. P, Wawan Surya dan Muhammad Aliyansyah.
Baca Juga: Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Suap Maming Tak Berdasar
Dari ketujuh saksi diatas, dua diantaranya merupakan saksi tertunda di hari sebelumnya pada Kamis (24/11). Untuk alasan penundaan, karena sidang mengalami skors sementara hingga pagi ini.
Sebelumnya diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Namun, perlahan keadaan mulai menemui titik terangnya. Usai dilakukan pemerikasaan terhadap 8 orang saksi.
Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan
Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu, Syamsul Huda mengatakan jika tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak memiliki dasae tuduhan yang kuat.
"Jadi udah gak adalah, dasarnya ini perkara biasa,"ujar Kuasa Hukum Mardani H.Maming, Syamsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).
Kemudian, Dalam pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dakwaan yang diberikan ke Mardani H. Maming terbantahkan semua.
"Banyak sekali, jadi saksi-saksi tadi jelas banyak dakwaan yang sudah terbantah, karena yang disampaikan ini adalah asumsi-asumsi semuanya," pungkasnya.