bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, Syamsul Huda mengaku belum mengetahui terkait perkembangan dari banding kliennya.
Dalam hal itu, Syamsul masih menunggu respons Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin terkait pengajuan banding MHM.
“Kita masih menunggu putusan pengadilan tinggi,” ujar Syamsuk kepada bakabar.com, Rabu (29/3).
Baca Juga: KPK Ancang-Ancang TPPU ke Mardani H Maming, Prof Denny: Makin Terlihat Ini Pesanan
Ia mengungkapkan saat ini tim kuasa hukum MHM tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan sidang tertutup banding nanti.
Meski demikian, Syamsul belum juga mendapatkan bocoran perihal putusan PT dalam kasus banding MHM ini.
“Belum mas,” ungkapnya singkat.
Baca Juga: Pakar Hukum Prihatin Vonis 10 Tahun Mardani H Maming
Diketahui, MHM melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
MHM semula divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lalu, MHM juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Meski Sulit, Mardani H Maming Masih Punya Kans
Menurut koordinator tim penasihat hukum MHM, Abdul Qodir, pihaknya telah mempelajari amar putusan yang dijatuhkan ke MHM.
Terutama pertimbangan majelis hakim tentang fakta dan alat bukti yang perlu diluruskan dalam perkara yang menjerat MHM.
“Setelah kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami banyak fakta-fakta hukum yang perlu diluruskan dan banyak alat bukti yang tidak dipertimbangkan. Hal ini penting demi kepentingan hukum Mardani H Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan,” papar Qodir.
Hingga kini, Mardani Maming beserta kuasa hukumnya masih sama-sama menunggu respond PT Banjarmasin untuk menentukan jadwal sidang banding yang telah diajukan.