bakabar.com, JAKARTA – KPK tengah berancang-ancang menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM). Dinilai semakin menguatkan bahwa kasus ini pesanan.
"Memang maksud saingan bisnis dan politik mau memiskinkan MHM. Memang sedari awal pesanan," jelas Pakar hukum, Denny Indrayana, Kamis (17/2).
Sebelumnya, jaksa KPK juga mengajukan banding atas vonis 10 tahun dan denda uang pengganti Rp110 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Mardani H Maming.
Denny pun menilai langkah banding yang diambil KPK atas vonis MHM sarat kepentingan.
"Aneh ini. Biasanya KPK tidak banding untuk perkara yang vonisnya tidak jauh dari tuntutan," jelasnya.
Wakil menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itupun makin yakin bahwa kasus yang menjerat MHM adalah perkara pesanan.
Baca Juga: Tuntutan 10 Tahun, Upaya Jegal Mardani H Maming di Kancah Politik?
"Ini kasus dari awal titipan. Akibat persaingan bisnis dan politik," jelasnya.
Ada dua indikator, kata Denny, bahwa kasus ini memang pesanan pengusaha rival daripada MHM.
"Pertama kasus yang diduga menjerat rival MHM sebelumnya tidak menyentuh pelaku pemberi. Sementara pada kasus yang menjerat Bung MHM ini berjalan super cepat," jelas guru besar hukum tata negara ini.
Sependapat, Berry Nahdian Furqon juga yakin tuduhan yang menjerat koleganya itu adalah pesanan. "Semakin kuat. Di sini memperlihatkan jaksa ingin tuntutan mereka maksimal dipenuhi hakim," jelas pria yang juga menjabat sekretaris PWNU Kalsel ini.
"Sepertinya ini bukan soal norma kapatutan hukum lagi. Namun terlihat seperti untuk pemenuhan kewajiban atas pemesan dan nafsu untuk membuat hukum seberat beratnya," jelas pegiat lingkungan hidup satu ini.
Baca Juga: KPK Banding Vonis Mardani H Maming, Prof Denny: Ini Makin Aneh
Dari awal kasus, Berry melihat sudah banyak kejanggalan. Bukan hanya dari penetapan tersangka yang super cepat, keputusan praperadilan yang mental karena di pengujung sidang KPK mengeluarkan status buron.
"Sampai pada tuntunan yang dipaksakan dikaitkan dengan pidana bahkan berbagai kesaksian bantahan tidak menjadi fakta persidangan yang jadi pertimbangan putusan," jelasnya.
Ya, di usia 41 tahun, sederet jabatan diemban Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Terpilih sebagai bupati di usianya yang baru menginjak 29 tahun, Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Usai mengemban jabatan bupati, Maming kemudian terpilih sebagai ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI. Tak berselang lama, memasuki medio Januari 2022, Maming menjadi orang kedua di Kalsel yang menjabat pengurus pusat Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bendahara umum.
Namun langkah Maming yang tengah di puncak kesuksesan, terganjal perkara dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara PT BPKL ke PT PCN yang terjadi pada 2011 silam.
Berbekal kesaksian Hendry Soetio, direktur PT Prolindo Cipta Nusantara yang telah tutup usia 2021 silam, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka. Menariknya, penetapan tersebut terhitung singkat. Hanya berselang sepekan setelah KPK menerbitkan surat dimulainya penyelidikan.
Baca Juga: Tak Rugikan Keuangan Negara, Mardani H Maming Resmi Ajukan Banding!
Bicara soal pengalihan IUP, terbitnya izin tersebut sedianya telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan IUP yang dikeluarkan telah mendapat stempel clear and clean dari Kementerian ESDM.
Sebelumnya, KPK berancang-ancang memasukkan pasal TPPU ke Mardani H Maming. Sebelum itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa lembaga antirasuah akan melakukan analisa mendalam usai pengajuan bandingnya diterima.
“Tentu karena ini kan prosesnya banding, tentu kami sudah melakukam analisis kemungkinan-kemungkinan yang terjadi,” ujar Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).
Menurutnya, ketika keputusan MHM sudah inkrah baik di tingkat Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, maka pihak KPK akan menganalisis terkait diterapkannya pasal TPPU atau tidak.
“Tetapi sekali lagi ketika nanti keputusan ini sudah inkrah baik di tingkat PT atau MA pasti nanti lanjutan kita akan menganalisis terkait diterapkannya pasal pencucian uang,” tambahnya.
Lanjutnya, seluruh aset dan harta benda MHM nantinya akan disamakan dengan rangkaian kasus untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh pengadilan tinggi.
“Karena TPPU ini kan berkaitan dengan aset, harta benda yang diperolah yang kemudian disamakan dengan bukti, nah kaitannya nanti dengan pertimbangan di pengadilan tinggi,” tandas Ali.