Sidang KPK

KPK Banding Vonis Mardani H Maming, Prof Denny: Ini Makin Aneh

Langkah banding yang diambil KPK atas vonis Mardani H Maming (MHM) menuai sorotan pakar hukum, Denny Indrayana.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG @MHMfanbase.

bakabar.com, JAKARTA - Langkah banding yang diambil KPK atas vonis Mardani H Maming (MHM) menuai sorotan Pakar Hukum, Denny Indrayana.

"Aneh ini. Biasanya KPK tidak banding untuk perkara yang vonisnya tidak jauh dari tuntutan," jelasnya, Kamis petang (16/2).

Wakil menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itupun makin yakin bahwa kasus yang menjerat MHM adalah perkara pesanan. "Ini kasus dari awal titipan. Akibat persaingan bisnis dan politik," jelasnya.

Baca Juga: KPK Ancang-Ancang Terapkan TPPU ke Mardani Maming

Baca Juga: Tuntutan 10 Tahun, Upaya Jegal Mardani H Maming di Kancah Politik?

Ada dua indikator, kata Denny, bahwa kasus ini memang pesanan pengusaha rival daripada MHM.

"Pertama kasus yang diduga menjerat rival MHM sebelumnya tidak menyentuh pelaku pemberi. Sementara pada kasus yang menjerat Bung MHM ini berjalan super cepat," jelas guru besar hukum tata negara ini.

Sependapat, Berry Nahdian Furqon juga yakin tuduhan yang menjerat koleganya itu adalah pesanan. "Semakin kuat. Di sini memperlihatkan jaksa ingin tuntutan mereka maksimal dipenuhi hakim," jelas pria yang juga menjabat sekretaris PWNU Kalsel ini. 

Baca Juga: Menengok Silang Pendapat Hakim di Vonis Mardani H Maming

"Sepertinya ini bukan soal norma kapatutan hukum lagi. Namun terlihat seperti untuk pemenuhan kewajiban atas pemesan dan nafsu untuk membuat hukum seberat beratnya," jelas pegiat lingkungan hidup satu ini. 

Janggal Kasus 

Dari awal kasus, Berry melihat sudah banyak kejanggalan. Bukan hanya dari penetapan tersangka yang super cepat, keputusan praperadilan yang mental karena di pengujung sidang KPK mengeluarkan status buron. 

Janggal kasus baca di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner