bakabar.com, BANJARMASIN - Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) memberikan klarifikasi menyusul viralnya video kliennya di Bandara yang dikabarkan sedang pelesiran.
Melalui siaran persnya, Abdul Qodir menegaskan bahwa berita tersebut tak benar. Serta tak dapat dipertanggungjawabkan. Mardani keluar Lapas dengan alasan yang sangat jelas. Untuk mengikuti persidangan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024 lalu.
“Bahwa berbagai konten media sosial dan pemberitaan di sebagian media massa sejak 19 Februari 2024 lalu yang menyatakan Mardani H. Maming keluar Lapas Sukamiskin untuk plesiran ke Banjarmasin sepenuhnya adalah pembohongan publik alias hoaks dan Fitnah Keji yang patut diduga bertujuan membangun opini negatif dan pembunuhan karakter klien kami Mardani H. Maming yang saat ini sedang berjuang mencari keadilan melalui Permohonan PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” jelas Qodir.
Kabar itu pun menurut Qodir sudah sepatutnya mesti diluruskan. Fakta yang sebenar-benarnya harus disampaikan. Guna memberikan pemahaman yang jernih kepada masyarakat agar tak memunculkan perspektif negatif terhadap kliennya.
Secara detail Qodir menyampaikan bahwa fakta yang sesungguhnya, Mardani telah secara resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin untuk menghadiri sidang.
Itu berdasar Surat dari PLH Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN.W15.U1/HK2.1/11/2024 tanggal 06 Februari 2024 Perihal Bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Atas dasar itulah Lapsa Sukamiskin kemudian menerbitkan Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02.-1786, tanggal 19 Februari 2024 perihal izin untuk menghadiri sidang.
Kenyataanya, pada 19 Februari 2024, mantan Bendahara Umum PBNU itu didampingi tim hukumnya dan disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum KPK, memang benar-benar berada di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Namun demikian, agenda sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Suwandi berhalangan hadir sebab tengah berada di Mega Mendung untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung,” jelas Qodir.
Agenda sidang pembacaan memori Permohonan PK kemudian dijadwalkan kembali pada hari ini, namun Mardani tak dapat hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh Tim Penasihat Hukum.
“Sebab pihak Lapas belum menerima surat penetapan atau relis panggilan dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai persyaratan untuk warga binaan dapat menghadiri sidang di luar Lapas,” katanya.
“Maka berdasarkan hal tersebut, Mardani melalui Tim Penasihat Hukumnya menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Hakim terkait ketidakhadirannya secara fisik dan memohon agar diijinkan menghadiri sidang secara virtual,” pungkas Qodir.