Sidang KPK

Mardani Maming Sebut Keterangan Saksi Direktur PT PCN Mengada-ada

Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyebut semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)

Featured-Image
Haris adalah satu dari enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyebut semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio ketika bersaksi pada sidang hanya mengada-ada.

"Semuanya salah dan dikarang-karang karena saksi menjabat tahun 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry tahun 2020. Jadi yang disampaikan hanya berdasar karangan yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mardani menanggapi keterangan saksi Christian Soetio.

Bantahan terdakwa Mardani ini bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar Henry Soetio berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengalihan yang dimaksud, yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN pada tahun 2011.

"Sepengetahuan saya Rp40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee," kata Christian. Seperti dilansir antara.

Selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.

Dalam dakwaan perkara diketahui JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanah Bumbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Adapun dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni
pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner