News

YLBHI Sindir Pembubaran Paksa Aparat: RKUHP Belum Sah Sudah Represif!

Tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh Kepolisian membuat YLBHI semakin yakin bahwa RKUHP ini bermasalah

Featured-Image
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Upaya pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yakin, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah akan membuat aparat Kepolisian semakin represif nantinya.

"Kita bisa melihat bagaimana sesungguhnya ancaman dari RKUHP,  yang kemudian melegitimasi aparat untuk melakukan represi. Pada akhirnya, kita harus melihat bagaimana praktek hukum itu bekerja," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur di area Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, Minggu (27/11).

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Terburu-Buru, YLBHI: Prosesnya Ugal-Ugalan!

Isnur mengatakan seharusnya pemerintah bersama dengan DPR merancang aturan yang melindungi rakyat, bukan malah sebaliknya. Ia menilai pasal yang ada dalam RKUHP terkesan melindungi aparat dalam melakukan aksi represif kepada rakyat.

"Harusnya Pasal-Pasal itu yang diancam dengan tegas, kalau ada aparat yang melakukan represi, menghalang-halangi demonstrasi itu adalah Pidana, itu yang harusnya diadopsi oleh KUHP," ungkapnya.

Dirinya pun menyoroti contoh langsung yang terjadi pada hari ini, ia dan rekan-rekannya menggelar aksi di CFD, terjadi gesekan oleh aparat Kepolisian yang berjaga. Terlihat beberapa kali aparat kepolisian berupaya membubarkan aksi yang diikutinya tersebut.

"Kekerasan polisi dimana-mana semakin menandakan, yang lebih penting harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR itu adalah untuk bagaimana mengatur kekerasan dan brutalitas oleh aparat," pungkasnya.

Baca Juga: Bubarkan Aksi Tolak RKUHP, Polisi: Lihat Lagi Aturannya!

Sebelumnya, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI hingga Sarinah, Jakarta Pusat.

Aksi ini merupakan aksi sebagai bentuk protes dari masyarakat sipil terhadap DPR dan pemerintah yang tengah berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum tanggal 15 Desember 2022.

"Kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga (sudah) dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai dipenjara," ujar salah satu peserta aksi.

Editor


Komentar
Banner
Banner