News

Pengesahan RKUHP Dianggap Terburu-Buru, YLBHI: Prosesnya Ugal-Ugalan!

YLBHI mendorong masyarakat untuk ikut aktif menolak RKUHP yang dianggap banyak memuat pasal bermasalah

Featured-Image
Ketua YLBHI Muhammad Isnur di CFD (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan substansi UU di dalamnya.

"Kita melihat proses seperti yang ugal-ugalan. Ugal-ugalan dalam proses perundangan, yang penting jadi, yang penting cepet ada hasil. Masalah nanti ada perubahan kebutuhan dan lain-lain, bisa dirubah (ke depannya)," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur saat ditemui di acara CFD Jakarta Pusat, Minggu (27/11).

Baca Juga: Sering Endorse Capres, Sikap Jokowi Dinilai Tidak Pantas

Isnur kemudian membandingkan dengan UU bermasalah yang terlanjur disahkan, lalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, masih minimnya partisipasi masyarakat yang harusnya menjadi bahan para wakil rakyat dalam membela kepentingan masyarakat.

"Sejauh ini kan terkesan tergesa-gesa, kemudian terbukti ketergesa-gesaan itu mereka itu mereka sadari ada kesalahan. Misalnya saja (UU) Cipta kerja, mereka tergesa-gesa dan terbukti dibatalkan oleh MK," ungkapnya.

Menurut Muhammad Isnur, pengesahan RKUHP akan dilakukan pada 15 Desember 2022. Dirinya mengatakan akan terus berjuang untuk menggerakan aksi yang lebih besar lagi sebelum RKUHP tersebut disahkan.

"Jadi sebaiknya juga mereka harus membuat standar yang harusnya sama, dimana UU dibahas disusun, dibahas, disepakati dengan proses yang sangat baik," pungkasnya.

Baca Juga: Muncul Penyakit Susulan Efek Pengungsian, 6 Orang Dirawat ke RSUD Sayang

Diketahui, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan Aksi Bentang Spanduk saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi ini merupakan aksi pembuka dari masyarakat sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 15 Desember 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner