Pemilu 2024

Bagi-Bagi Susu di CFD Melanggar, Gibran Siap Disanksi Bawaslu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menerima putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bahwa kegiatan pembagian susu di area

Featured-Image
Gibran saat hendak pulang dari berkantor di Balaikota Solo. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Cawapres Gibran Rakabuming Raka dinilai Bawaslu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 DKI Jakarta terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Ia mengaku menerima putusan tersebut. "Kita ngikut keputusannya aja ya," katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis, (04/01).

Ditanya apakah siap menerima sanksi, Gibran menyatakan siap menerima. "Ya siap yaa makasi," sambungnya.

Baca Juga: Ketika Gibran Bocorkan Bahan Debat Cawapres

Dirinyapun mengaku akan mengevaluasi kegiatan pembagian susu tersebut. "Ya (mengangguk)," katanya singkat.

Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, (03/01) setelah sehari sebelumnya mangkir.

Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner