bakabar.com, SOLO - Cawapres Gibran Rakabuming Raka dinilai Bawaslu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 DKI Jakarta terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Ia mengaku menerima putusan tersebut. "Kita ngikut keputusannya aja ya," katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis, (04/01).
Ditanya apakah siap menerima sanksi, Gibran menyatakan siap menerima. "Ya siap yaa makasi," sambungnya.
Baca Juga: Ketika Gibran Bocorkan Bahan Debat Cawapres
Dirinyapun mengaku akan mengevaluasi kegiatan pembagian susu tersebut. "Ya (mengangguk)," katanya singkat.
Sebelumnya, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada Rabu, (03/01) setelah sehari sebelumnya mangkir.
Wali Kota Solo itu didampingi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa tim TKN Koalisi Indonesia Maju lain.