bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala), H. Rahmat Trianto, secara resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi pilar penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tala. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Tala pada Senin (21/07/2025).
Empat Perda yang baru saja disahkan ini meliputi bidang-bidang fundamental, yaitu Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Bupati Rahmat, dalam sambutanya menegaskan betapa krusialnya upaya menjaga toleransi dan kerukunan di tengah keberagaman yang menjadi ciri khas masyarakat Tanah Laut.
"Perda tentang toleransi mencakup peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan kewarganegaraan, agama, budi pekerti, serta dialog lintas agama dan suku. Selain itu, diatur pula mekanisme pencegahan konflik dengan pendekatan damai dan sistem peringatan dini," katanya.
Ia menambahkan, Perda ketertiban umum akan mengedepankan pendekatan persuasif dari Satpol PP dan Damkar, dengan sanksi denda sebagai langkah terakhir. Sementara Perda yang berfokus pada penyandang disabilitas dirancang untuk mewujudkan Tanah Laut sebagai kabupaten yang ramah disabilitas, termasuk dengan penyediaan fasilitas publik yang inklusif dan aksesibel bagi semua.
Sebagai panduan strategis pembangunan daerah, RPJMD 2025-2029 hadir dengan visi "Bersama Membangun Tala Simpun, Maju, dan Berkelanjutan". Visi ini didukung oleh tiga misi utama.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, penguatan ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan transparan.
Rahmat Trianto berharap agar keempat Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal, demi tercapainya kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Tanah Laut.