bakabar.com, BALANGAN - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dibahas DPRD Kabupaten Balangan. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Balangan menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, Senin (26/1/2026).
Rapat kerja berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Balangan dan menghadirkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bagian Hukum Setda Balangan.
Adapun empat raperda yang dibahas meliputi raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan, raperda inisiatif DPRD tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu terlantar, raperda penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, serta raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan teknis di lapangan agar setiap raperda memiliki dasar yang kuat dan tepat sasaran.
Dalam raperda perkebunan berkelanjutan, dinas terkait mengusulkan standarisasi praktik budidaya ramah lingkungan sekaligus pemberdayaan petani lokal. Sementara raperda perlindungan anak yatim piatu menyoroti mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan agar lebih akurat.
Untuk raperda investasi dan penanaman modal, dibahas penyederhanaan perizinan guna menarik investor tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan daerah. Adapun raperda cadangan pangan difokuskan pada pengelolaan stok, mulai dari pengadaan hingga distribusi saat kondisi darurat.
Pimpinan Pansus II DPRD Balangan menyatakan hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda dibawa ke tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kabupaten Balangan.









