bakabar.com, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan menuntaskan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (23/2/2026). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menjamin kesetaraan dan akses layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus di Bumi Sanggam.
Rapat kerja finalisasi digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan dan dihadiri jajaran Panitia Khusus (Pansus) III serta Komisi III DPRD, bersama mitra kerja dari Pemerintah Kabupaten Balangan, termasuk Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda. Kepala Dinas Sosial turut memberikan masukan strategis guna menyempurnakan substansi raperda.
Seorang anggota DPRD Balangan menyampaikan, finalisasi ini menjadi langkah penting agar penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya.
“Kami berharap Raperda ini menjadi payung hukum agar penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan mendapatkan hak-hak yang sama serta perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Empat Aspek Fundamental
Naskah raperda memuat pengaturan komprehensif pada sejumlah aspek mendasar kehidupan.
Pertama, aspek sosial, yang menekankan jaminan inklusivitas dan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tanpa diskriminasi.
Kedua, pelayanan kesehatan, dengan penguatan akses terhadap fasilitas medis yang ramah disabilitas serta pelayanan yang setara.
Ketiga, pendidikan, melalui pemberian kesempatan belajar yang inklusif dan suportif di seluruh jenjang pendidikan.
Keempat, ketenagakerjaan, yang menjamin hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menuju Pengesahan Perda
Setelah tahap finalisasi, raperda akan melalui proses verifikasi hukum sebelum diajukan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan pengesahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran serta menyusun program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
DPRD menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Hadirnya perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan di Kabupaten Balangan.









