Korupsi Pembangunan Gereja

Usut Perkara Korupsi Gereja Mimika, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua.

Featured-Image
Gereja Mimika yang terbengkalai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyapaikan saat ini sebanyak empat orang tersangka baru sedang diperiksa pihak penyidik.

"4 orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (22/9).

Baca Juga: KPK: 5 ASN-Swasta Berstatus Tersangka Korupsi Gereja di Mimika

Kendati begitu, Ali enggan membeberkan terkait materi yang akan ditanyakan kepada para tersangka. Ia juga belum merinci identitas empat tersangka baru itu.

Ali hanya menegaskan bahwa keempatnya masih menjalani pemeriksaan yang bertempat di gedung meran putih KPK.

"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Akan disampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja, KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika ke Luar Negeri

KPK telah mengajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri. Adapun pelarangan berlaku selama enam bulan hingga Januari 2024.

Hal itu dilakukan KPK atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Nonaktif, KPK Panggil Tiga Saksi

Ali menjelaskan pihaknya telah meminta semua pihak yang terlibat dalam masalah itu agar lebih kooperatif saat proses hukum itu berlangsung.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," sambungnya.

Sebelumnya, Kamis (10/8) tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Ali menjelaskan tim jaksa telah menuangkan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Editor


Komentar
Banner
Banner