bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar melarang Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri. Adapun pelarangan berlaku selama enam bulan hingga Januari 2024.
Hal itu dilakukan KPK atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (21/8).
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Negara Rugi Puluhan Miliar
Ali menjelaskan pihaknya telah meminta semua pihak yang terlibat dalam masalah itu agar lebih kooperatif saat proses hukum itu berlangsung.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kamis (10/8) tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Ali menjelaskan tim jaksa telah menuangkan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.