Korupsi Pembangunan Gereja

KPK: 5 ASN-Swasta Berstatus Tersangka Korupsi Gereja di Mimika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Hal ini merupakan pengembangan kasus yang semula menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja, KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika ke Luar Negeri

Ali mengaku belum dapat membeberkan identitas kelima tersangka yang kini telah menyandang status tersangka. Sebab proses penyidikan masih berlangsung dan akan segera diumumkan.

Sebelumnya tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8) lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Nonaktif, KPK Panggil Tiga Saksi

Ali menjelaskan dalam memori kasasi tersebut Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Editor


Komentar
Banner
Banner