News

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mimika Nonaktif, KPK Panggil Tiga Saksi

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, tahap pertama tahun 2015 di Kabupaten Mimika terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Featured-Image
Gereja Mimika yang terbengkalai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak

apahabar, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, tahap pertama tahun 2015 di Kabupaten Mimika terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga anti rasuah tersebut memanggil tiga saksi.

Tiga saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/11), untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO). Mereka diduga mengetahui alokasi dana yang diselewengkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ketiga saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja yang menyeret orang pertama di Mimika tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata di Jakarta, Rabu (16/11/) melansir Antara.

Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Akademisi: MA Perlu Revolusi Mental Berantas Korupsi!

Tiga saksi, yakni bendahara pengeluaran khusus bantuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Agustina Saklil, mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly, dan Kasi Pembangunan Jalan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Yuricha Belo.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang suap sekitar Rp4,4 miliar.

KPK mengungkapkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ada ketertundaan karena ketidaksesuaian dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana tertera dalam kontrak. Ada juga penemuan kurangan volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Baca Juga: Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner