Hakim Korupsi

Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Akademisi: MA Perlu Revolusi Mental Berantas Korupsi!

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono berpendapat perlu revolusi mental secara menyeluruh, baik terhadap hakim agung maupun masyarakat.

Featured-Image
Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: Dok. KY)

bakabar.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono berpendapat perlu revolusi mental secara menyeluruh, baik terhadap hakim agung maupun masyarakat sebagai pencari keadilan, guna memberantas tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kita membenahi, tidak hanya bagaimana membenahi hakimnya, tetapi juga membenahi mental kita sebagai masyarakat untuk menjauhi tindakan-tindakan transaksional. Revolusi mental benaran," katanya seperti  melansir Antara, Rabu (16/11).

Sebagaimana yang disampaikan pakar atau ahli perilaku, lanjut Pujiyono, kebobrokan penegakan hukum merupakan suatu refleksi dari kebobrokan masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Demosi Pekerja Balikpapan, Keterangan Dirut Bingungkan Hakim

"Sebagaimana yang disampaikan pakar atau ahli perilaku, bobroknya penegakan hukum juga refleksi dari sakitnya masyarakat itu sendiri. Jadi, kalau orang punya kewenangan atau kekuasaan, tetapi tidak ada yang hadir kemudian membeli kekuasaannya itu, saya pikir (kasus korupsi) tidak akan terjadi," kata Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro itu.

Pujiyono menyayangkan kasus tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di MA. Menurut dia, hakim agung yang diberi kewenangan mengatasnamakan Tuhan dalam memberikan keadilan sudah seharusnya tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

"(Hakim agung) Fungsinya sangat penting, bahkan mengatasnamakan Tuhan dalam memberikan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Perintah Sambo Lepas Masker Permintaan Ayahnya Brigadir J

Sebelumnya, Jumat (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA. Pada saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka yang di antaranya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) selaku penerima suap.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Minggu (13/11), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan kepada publik saat penyidikan telah dirasa cukup.

Editor


Komentar
Banner
Banner