Sidang PHI

Demosi Pekerja Balikpapan, Keterangan Dirut Bingungkan Hakim

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos karena membingungkan hakim

Featured-Image
TeksAdvokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL (tengah) dan Dani Mardhani SH beserta tim saat berfoto di depan kantor PHI kota Samarinda. Foto: Dok. Tim Kuasa Hukum Eks Karyawan Balikpapan Pos.

bakabar.com, JAKARTA- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos karena membingungkan.

"Jawaban tergugat belum siap, karena kalau dijadikan satu begini saya jadi bingung," kata Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dari keterangan tertulis yang bakabar.com terima.

Sidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.

Pada Kamis (10/11) sidang lanjutan digelar dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

Baca Juga: Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balikpapan Pos Masuk PHI, Sidang Kedua 3 November 2022

Berkas jawaban tergugat yang diserahkan ke Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Eva Rosmala SH ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Hakim Ketua Lukman Akhmad SH, kesalahan jawaban tergugat yakni dengan menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas.

Yudhiyanto pun menanggapi pernyataan hakim itu. "Maaf pak saya belum paham," jawab Yudhianto di Ruang Sidang Dr Haryono SH.

Menyaksikan hal itu, advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH pun ikut menolak, dan meminta tergugat merevisi jawabannya selambat-lambatnya pada Kamis (17/11) mendatang.

Baca Juga: Kawal Pengadilan Painai, Komnas HAM Nilai MK Harus Bekerja Lebih Keras

"Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung, harusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 sendiri dan Nomor 56 sendiri," kata Bambang Wijanarko saat melangkah keluar dari ruang sidang.

Senada, Dani Mardhani SH mengatakan tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.

"Kan lucu kalau dijadikan satu berkas. Harusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat," ujar Dani.

Dengan begitu, Hakim ketua Lukman Akhmad SH terpaksa menghentikan sidang dan mengiyakan agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 November, pekan depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner