Aturan Berkendara

Bikin Berisik, Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polda Banten

Dalam waktu kurun tiga minggu, Direktorat Lalu Lintan Polda Banten tindak 2.125 kendaraan berkaitan knalpot brong

Featured-Image
Polda Banten Lakukan Pemusnahan Ribuan Knalpot Brong (Foto:HumasPoldaBanten)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam waktu kurun tiga minggu, Direktorat Lalu Lintan Polda Banten menindak setidaknya 2.125 kendaraan berkaitan knalpot bising (brong).

Adapun sebanyak 1.023 knalpot brong berhasil disita oleh Polda Banten dan telah dimusnahkan.

"Sampai dengan saat ini total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan knalpot brong sebanyak 1.023 unit," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1).

Pasalnya, kata dia, pemusnahan knalpot bising tersebut sebagai bagian terkait dengan kenyamanan dan keamanan pada masa kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Balikpapan Marak Knalpot Brong, Polisi Perketat Penindakan

"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," sambungnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebut penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat.

Dengan adanya penindakan ini, polisi berharap masyarakat di Banten tidak lagi menggunakan knalpot brong.

"Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif di tengah masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Dihukum

Biar tahu saja, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan tegas soal knalpot bising (brong). Mereka bakal menindak.

Ia sudah memberi arahan kepada jajaran ditlantas hingga satlantas. Mengenai penanganan penggunaan knalpot brong.

Penindakan yang dilakukan bakal terukur. Mulai dari tindakam soft power seperti imbauan atau teguran, hingga penegakkan hukum. Berupa tilang.

Editor


Komentar
Banner
Banner