Knalpot Brong

Larang Knalpot Brong, Polisi Balikpapan Sasar Bengkel Penjualan

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan

Featured-Image
Kepolisian melakukan sosialisasi kepada salah satu bengkel produksi dan penjual knalpot brong di Balikpapan, Kamis (18/1). (apahabar.com/ Chandra).

bakabar.com, BALIKPAPAN - Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan, Kamis (18/1).

"Kami mengajak dan mengimbau kepada warga masyarakat yang menjual atau pengrajin dari knalpot brong ini untuk bersama-sama melakukan sosialisasi supaya tidak menjual knalpot brong atau tidak memproduksi knalpot brong di tempat ini," ujar Kombes Pol Rifki.

Baca Juga: Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan, Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan para komunitas kendaraan roda dua, khususnya yang menggunakan motor matic.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga: Bikin Berisik, Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polda Banten

"Kita juga mengimbau dan mengajak mereka untuk bersama-sama melakukan upaya khususnya mengimbau dan mengajak masyarakat mari kita tidak menggunakan knalpot brong ini. Karena selain mengganggu, juga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan kita," tuturnya.

Sementara itu, Juharto mengaku tidak masalah dengan adanya sosialisasi larangan ini. Karena bengkelnya masih dapat menerima reparasi knalpot, dari yang knalpot brong diubah menjadi standar.

"Insya Allah tidak begitu berpengaruh. Karena masih bisa filter berapa titik yang kira-kira knalpot brong. Dan bisa juga untuk yang mau ubah dari knalpot brong mau dibikin standar juga bisa," ungkap Juharto.

Editor


Komentar
Banner
Banner