Knalpot Brong

Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan, Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan

Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,

Featured-Image
Polisi gunakan alat ukur ambang batas kebisingan untuk menindak pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, Kamis (18/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Terminal Balikpapan Permai Balikpapan, Kamis (18/1).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh polisi kepada masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikin Berisik, Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polda Banten

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kita dahului dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Kepada masyarakat termasuk juga anak-anak pelajar, anak-anak sekolah pada komunitas- komunitas, club-club kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, Kamis (18/1).

Baca Juga: Balikpapan Marak Knalpot Brong, Polisi Perketat Penindakan

Dalam penertiban ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 2 Tahun 2009, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Sanksinya kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

"Untuk sanksi nya yaitu kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal 250 ribu. Demikian," ujar Rifki.

Baca Juga: Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Dihukum

Pada penertiban kali ini polisi menggunakan alat pengukur ambang batas kebisingan yang didrop dari Korlantas.

Ada lima unit alat yang digunakan untuk mengecek suara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

Ambang batas kebisingan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kendaraan roda dua yang cc-nya mulai dari 80-175 cc itu maksimal adalah 80 desibel.

Baca Juga: [VIDEO] Larangan Knalpot 'Brong' untuk Kampanye di Jateng

"Nah ini alatnya tadi kita gunakan juga untuk mengecek dari knalpot brong yang kita temukan dari pelanggar tadi," tutur Rifki.

Rifki menambahkan, penertiban knalpot brong ini bukan hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong tersebut. 

Kegiatan ini juga telah melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan kegiatan penertiban knalpot brong.

"Tentunya kegiatan pre-emptif ini sudah melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat," pungkas Rifki.

Editor
Komentar
Banner
Banner