bakabar.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau brong pada masa kampanya terbuka 21 Januari-10 Februari 2024. Hal itu demi menjaga suasana kampanye tetap berlangsung tenang dan aman.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum berlalu lintas. Sementara dari sisi sosiologis. hal itu berdampak pada terganggunya hak-hak pengguna jalan.
Penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu konflik sosial. Sebuah kondisi yang sangat tidak diharapkan.
Video Journalist: Dedy Irawan
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak