Pemilu 2024

Balikpapan Deklarasi Pemilu 2024 Tanpa Knalpot Brong

Polresta Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan para pimpinan partai politik di Kota Balikpapan mendeklarasikan Pemilu 2024 tanpa  knalpo

Featured-Image
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto pada saat penandatangan deklarasi pelarangan knalpot brong, Selasa (23/1). (dokumen Humas Polresta Balikpapan)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan para pimpinan partai politik di Kota Balikpapan mendeklarasikan Pemilu 2024 tanpa  knalpot brong.

Deklarasi yang berlangsung di Gedung Bank Mandiri Balikpapan pada Selasa (23/1) dihadiri oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, serta perwakilan Bawaslu Balikpapan.

Hadir pula perwakilan dari partai-partai pengusung Pemilu di Kota Balikpapan.

Baca Juga: Terkesan dengan Toleransi Gibran, Warga Tionghoa Solo Deklarasi Dukung 02

Anton mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat," ungkap Anton.

Anton juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong. Sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Hasil Sita Knalpot Brong, Polrestabes Semarang Donasikan untuk Ponpes

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk dukungan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Kami berharap deklarasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu 2024," kata Sangidun.

Editor


Komentar
Banner
Banner