Pengadilan Painai

Kawal Pengadilan Painai, Komnas HAM Nilai MK Harus Bekerja Lebih Keras

Komnas HAM mengawal proses Pengadilan HAM Paniai. Dirinya menilai demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai majelis hakim perlu bekerja lebih keras

Featured-Image
Pengadilan Negeri Makassar, sidang kasus painai. foto: Komnas HAM.

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin mengawal proses Pengadilan HAM Peristiwa Paniai. Dirinya menilai demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai majelis hakim perlu bekerja lebih keras.

"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras," kata Amiruddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (14/10).

Menurutnya MK harus mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut.

Kehadiran Amiruddin di Pengadilan HAM Makassar bertujuan untuk mengawal proses Pengadilan HAM Peristiwa Paniai agar berjalan secara maksimal.

"Saya datang untuk memastikan keadilan bagi korban melalui mekanisme yudisial," sambungnya.

Selain itu, ia turut menyoroti peran jaksa penuntut dalam menghadirkan saksi.

"Jaksa penuntut perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa. Sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat," tegas Amir.

Karenanya Amir merasa jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai merasa Pengadilan HAM berjalan kurang greget.

Lantas ia berharap pengadilan HAM dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut secara transparan.

Kemudian bisa memberikan harapan keadilan kepada korban. "Hal itu hanya bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras," kata Amir.

Adapun Sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai dipimpin oleh Ketua Majelis Sutisna Sawati dan didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. 

Agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022) berupa pemeriksaan enam saksi.

Dua saksi di antaranya, mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Sebelumnya, Komnas HAM baru menetapkan tragedi Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada (15/02/20). Padahal peristiwa itu terjadi sejak tahun 2014 silam.

Keputusan itu berdasarkan pada temuan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM perisitwa Paniai, dan diputuskan dalam sidang paripurna.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM,” kata mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip Jumat (14/10).

Perisitwa Paniai terjadi di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini bermula dari sebuah teguran kelompok pemuda kepada anggota TNI untuk menyalakan lampu kendaraannya.

Pada malam 7 Desember 2014 lalu anggota TNI yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu.

Akibatnya teguran ringan itu justru memiu pertengkaran hingga berujung penganiayaaan oleh TNI.

Editor


Komentar
Banner
Banner