AJI meminta Balikpapan Pos taati putusan Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos karena membingungkan hakim
Sidang gugatan 15 mantan karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos), terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (27/10) menyidangkan gugatan pesangon karyawan eks Balikpapan Pos, sidang kedua lanjut 3 November 2022
Sebanyak 15 orang eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp651 juta lebih akhirnya masuk ke PHI.
apahabar.com, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Kaltim, langsung mengambil sikap pasca-keluarnya surat anjuran dari…
apahabar.com, BALIKPAPAN – Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15…