bakabar.com, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Kaltim, langsung mengambil sikap pasca-keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat pada 12 November 2021.
Surat anjuran itu dikeluarkan untuk kedua belah pihak yang berselisih, yakni PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 eks pekerjanya. Mereka terdiri dari redaktur, wartawan hingga layouter.
Para pekerja media ini di-PHK oleh perusahaan karena melakukan aksi mogok dan dianggap mangkir tidak bekerja. Lalu dinyatakan mengundurkan diri. Alasan PHK sepihak ini yang diperselisihkan 15 pekerja ke Disnaker Balikpapan.
Alhasil, setelah hampir setahun dimediasikan. Terbitlah surat anjuran setebal 33 lembar yang ditandatangani Kepala Disnaker Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah, dinyatakan sebagai mogok sah para pekerja sesuai UU.
Para pekerja yang dinyatakan di-PHK karena dianggap mangkir lalu dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan pun tidak mendasar.
Pekerja dinyatakan mogok sah karena sudah mencatatkan perselisihan hubungan industrialnya pada tanggal 26 November 2020 ke Disnaker Balikpapan. Sehingga mediator HI menyebut mogok kerja yang dilakukan Rusli dkk, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit.
Sehingga pesangon dari PHK tersebut bukan masuk kategori mengundurkan diri. Para pekerja pun berhak mendapatkan pesangon sesuai UU dan Peraturan Perusahaan (PP) yang dihitungkan oleh Disnaker Balikpapan.
“Dalam surat anjuran, sudah sangat jelas dan detail. PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayar hak-hak pekerja yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan. Jadi kami [AJI] mendesak agar hak pekerja media sebesar Rp 651.199.072 dibayarkan,” tegas Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan dalam rilis pernyataan sikap, Selasa (23/11).
Lanjut Teddy, AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
“Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku,” ungkap jurnalis senior ini.
Ada empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan antara Balikpapan Pos dengan pekerjanya.
Pertama, AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.
Kedua, AJI juga mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072 agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketiga, Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU). Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaikan sengketa ketenagakerjaan Hariade Kade.
Keempat, Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dengan melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi.
Anjuran Disnaker Keluar, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih