News

Hakim Perintah Sambo Lepas Masker Permintaan Ayahnya Brigadir J

Hakim perintahkan Ferdy Sambo untuk melepas maskernya. Perintah itu diberikan atas permintaan dari ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Featured-Image
Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel terlihat tidak membawa buku hitamnya (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk melepas maskernya saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Perintah itu disampaikan oleh Majelis Hakim atas permintaan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Dirinya hadir sebagai saksi sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Samuel menilai permintaannya itu sangat penting untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta mengenali sosok Sambo di sebelah kanan ruang sidang.

"Mohon izin Yang Mulia dibuka dulu maskernya biar saya kenal," ujar ayah Brigadir J dalam persidangan.

Merespon permintaan saksi, Majelis Hakim pun memerintahkan Ferdy Sambo untuk membuka masker.

"Silakan terdakwa tolong dibuka maskernya," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Mendengarkan perintah Hakim, Sambo kemudian melepas masker hitam yang dikenakan nya saat itu.

Setelah dibuka, ayah Brigadir J mengaku mengenali sosok Sambo yang menjadi atasan anaknya semasa di Korps Bhayangkara itu.

Baca Juga: Perdana Orang Tua Brigadir J Bertemu Sambo, Hakim Bikin 'Bisu' Sidang

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui, Samuel Hutabarat termasuk dalam 12 saksi tersebut. Dirinya merupakan ayah dari Brigadir N Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Pamer Kemesraan di Ruang Sidang

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

Editor
Komentar
Banner
Banner